Kemenhut

Kemenhut Dorong Konservasi Hutan dan Pasar Karbon Berkelanjutan

Kemenhut Dorong Konservasi Hutan dan Pasar Karbon Berkelanjutan
Kemenhut Dorong Konservasi Hutan dan Pasar Karbon Berkelanjutan

JAKARTA - Indonesia tengah menunjukkan komitmen seriusnya dalam memperkuat tata kelola pasar karbon. 

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini menyiapkan empat peraturan turunan yang akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar Rohmat Marzuki.

Rohmat menjelaskan, tiga dari empat peraturan ini merupakan Peraturan Menteri (Permen), sementara satu peraturan lain akan menjadi regulasi baru yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Empat Peraturan Turunan yang Disiapkan

Keempat peraturan turunan tersebut memiliki tujuan strategis untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon. Detailnya meliputi:

Revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Permen 8/2021 mengenai zonasi hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi.

Revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.

Penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Rohmat menekankan, empat regulasi ini dirancang untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. “Keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” jelasnya.

Perpres Nilai Ekonomi Karbon sebagai Tonggak Strategis

Kemenhut juga menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai tonggak penting. Perpres ini menegaskan peran strategis sektor kehutanan sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Rohmat menambahkan, regulasi tersebut memastikan bahwa manfaat pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat.

 “Masyarakat yang turut menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan,” katanya.

Proyek Restorasi Hutan Skala Besar

Selain regulasi, Kemenhut mendorong proyek restorasi hutan skala besar untuk mendukung keberlanjutan dan penciptaan nilai ekonomi. Salah satu proyek unggulan adalah kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas, yang diharapkan dapat:

Menciptakan 750 lapangan kerja.

Menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta.

Melindungi gajah Sumatera dari ancaman kepunahan.

Di Aceh, inisiatif serupa juga dijalankan melalui Konservasi Gajah Peusangan, yang meliputi lahan seluas 20.000 hektare. Kawasan ini tidak hanya melindungi sekitar 100 gajah liar, tetapi juga mempromosikan koeksistensi antara manusia dan satwa.

Sinergi Kebijakan dan Aksi Lapangan

Dengan adanya empat peraturan turunan, Kemenhut bertujuan mengintegrasikan kebijakan nasional dengan aksi nyata di lapangan. Regulasi ini akan menjadi panduan bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengelola karbon hutan secara bertanggung jawab.

Kolaborasi ini juga sejalan dengan upaya global untuk mitigasi perubahan iklim, di mana Indonesia menempati posisi strategis sebagai negara tropis dengan hutan luas yang menyimpan karbon dalam jumlah signifikan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Selain tujuan lingkungan, penguatan pasar karbon melalui regulasi turunan diharapkan memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal. 

Partisipasi masyarakat dalam menjaga hutan tidak hanya meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja baru melalui proyek restorasi hutan dan pengelolaan kawasan konservasi.

Rohmat menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

Menuju Pasar Karbon yang Kredibel dan Inklusif

Dengan landasan regulasi yang jelas, Indonesia dapat membangun pasar karbon yang kredibel, memberikan transparansi bagi investor, dan memastikan keberlanjutan ekosistem hutan. 

Keempat peraturan turunan ini diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal yang terlibat dalam konservasi dan pengelolaan hutan.

Rohmat menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat peran kehutanan dalam mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Penyusunan empat peraturan turunan oleh Kementerian Kehutanan merupakan langkah penting untuk membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel, transparan, dan inklusif. 

Dukungan regulasi ini, dipadukan dengan proyek restorasi hutan skala besar, tidak hanya akan meningkatkan integritas pasar karbon, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dengan strategi ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan karbon berbasis kehutanan, sekaligus memperkuat posisi nasional dalam upaya global mitigasi perubahan iklim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index